Hujan Intrupsi : Pimpinan DPRD Pastikan Surat Fraksi Soal Pencabutan Paripurna Via Zoom Dibacakan Besok

WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Polemik pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung melalui aplikasi Zoom kembali mencuat dalam Rapat Paripurna Lanjutan Pembicaraan Tingkat I DPRD Provinsi Lampung, Rabu (09/09/2026).

Sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung yang mewakili fraksinya masing-masing secara bergantian menyampaikan intrupsi kepada pimpinan, agar surat resmi fraksi terkait pencabutan atau peniadaan Rapat Paripurna melalui Zoom pada segera dibacakan dalam forum resmi DPRD.

Instruksi pertama disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung, Yusnadi. Ia mengungkapkan, Fraksi PKS telah menyampaikan surat resmi kepada Pimpinan dan Sekretariat DPRD Provinsi Lampung pada 3 September 2026. Namun, menurutnya, hingga rapat paripurna berlangsung, surat tersebut belum juga dibacakan.

“Surat dari Fraksi PKS masuk di tanggal 3 September 2026 kemarin, pimpinan. Jadi, harapan saya untuk dibacakan, agar semua mendengarkan apa isi dari surat yang sudah kami serahkan,” tegas Yusnadi.

Desakan serupa disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, A.M. Syafi’i. Ia menilai surat resmi yang ditandatangani pimpinan fraksi semestinya dapat dibacakan dalam forum paripurna.

“Saya kira, kita tidak boleh berdiam diri dan wajib mengikuti aturan yang ada. Terlebih, pembacaan surat masuk dari fraksi sangat penting agar aspirasi dari fraksi bisa diketahui secara keseluruhan,” ujarnya.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan, juga meminta seluruh surat resmi yang masuk dari fraksi dibacakan, termasuk surat mengenai pencabutan atau peniadaan rapat paripurna melalui Zoom.

Bahkan, Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung tersebut menyoroti rendahnya kehadiran dalam rapat paripurna, baik dari unsur anggota DPRD maupun organisasi perangkat daerah (OPD).

“Hari ini nyata kita lihat pimpinan, kursi OPD saja kosong. Kita selaku anggota DPRD yang akan menentukan dan membahas kepentingan rakyat ternyata kosong. Rumah kita kosong, masa kita mau bahas rumah orang lain,” kata Yanuar.

Senior PDI Perjuangan Lampung itu mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama menjaga marwah lembaga legislatif serta tanggung jawab yang diberikan masyarakat.

“Kita ini digaji oleh rakyat. Jangan sampai ke depan jadi preseden buruk bagi kita semua, ketika masyarakat melihat kursi paripurna kita kosong dan diikuti oleh masing-masing OPD,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Iswan H. Cahya, menilai pembacaan surat resmi dari fraksi merupakan hal yang wajib dilakukan karena surat tersebut merupakan bagian dari administrasi resmi lembaga DPRD.

“Jadi, untuk apalagi ada rapat pembahasan. Karena ketika pun akan ada Rapim terlebih dahulu, juga melibatkan pimpinan fraksi. Artinya, sama saja. Jadi, menurut saya, bacakan saja pimpinan,” kata Sekretaris PAN Lampung tersebut.

Iswan juga menegaskan, pembacaan surat masuk tersebut tidak serta-merta mengubah ketentuan yang telah diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD.

“Ini kan surat masuk, tidak mengubah poin-poin tentang isi dari Tatib yang ada. Jadi, tidak ada salahnya kalau dibacakan,” tegasnya.

Berbeda dengan sejumlah fraksi yang mendorong pencabutan rapat melalui Zoom, anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, justru menegaskan bahwa mekanisme rapat paripurna melalui Zoom telah diatur dalam Tatib DPRD.

Mikdar yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Tatib DPRD Lampung mengatakan, keberadaan ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa rapat paripurna melalui Zoom tidak bertentangan dengan aturan internal DPRD.

“Kebetulan pimpinan, Ketua Pansus Tatib saya. Jadi, soal Rapat Paripurna Via Zoom itu diatur dalam Tatib. Jadi, tidak ada yang salah,” tegasnya.

Senada dengan Mikdar, Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung menyatakan pihaknya mengusulkan agar setiap surat resmi yang masuk kepada pimpinan dan Sekretariat DPRD terlebih dahulu dibahas melalui Rapat Pimpinan (Rapim), sebelum kemudian dibawa ke forum paripurna.

“Saya setuju, pimpinan. Sebelum dibacakan, harus dibahas dulu pada Rapim. Setelah itu, baru dibacakan pada sidang paripurna,” tegas Senior Gerindra Lampung tersebut.

Menanggapi berbagai instruksi dan masukan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, memastikan surat masuk dari sejumlah fraksi akan dibahas terlebih dahulu dalam Rapat Pimpinan DPRD.

Ia memastikan hasil pembahasan tersebut akan disampaikan melalui forum paripurna pada Kamis (10/09/2026).

“Terima kasih masukannya. Tapi dipastikan Pimpinan DPRD akan melakukan pembahasan surat masuk dari teman-teman pada Rapim. Dan hasilnya, besok akan kita bacakan,” tegas Ahmad Giri Akbar.

Pernyataan tersebut kemudian diamini Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung yang juga anggota Fraksi Golkar, Ismet Roni.

Ismet mengaku memahami sekaligus menerima masukan dari sejumlah fraksi yang telah menyampaikan sikap melalui surat resmi. Namun, ia mengungkapkan belum menerima dan membaca secara langsung surat yang dimaksud.

“Saya belum terima surat tersebut. Saya tahu juga dari teman-teman lewat telepon. Tapi, kami berjanji, hari ini akan dibahas dan besok dibacakan,” tegas Ismet.

Dengan adanya kepastian dari Pimpinan DPRD, polemik mengenai surat fraksi terkait pencabutan atau peniadaan Rapat Paripurna melalui Zoom akan dibawa terlebih dahulu ke Rapat Pimpinan.

Related posts